Find Us On Social Media :

Enggak Sembarangan Begini Syarat Pemotor Bisa Dapat SIM C2, Kapasitas Mesin Beda

By Indra GT, Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:36 WIB
Bahkan seorang polisi harus lulus ujian SIM secara layak (Instagram @jakarta_terkini)

MOTOR Plus-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor di Indonesia saat ini yang berlaku adalah Sim C dan Sim D.

SIM C merupakan syarat untuk mengendarai motor roda dua dan yang diperbolehkan memiliki SIM C harus harus berusia 17 karena sudah memiliki KTP.

Sedangkan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Untuk kewajiban memiliki SIM itu sudah diatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Baca Juga : Lagi! Video Sunmori Berujung Petaka, 2 Motor Yamaha R25 Luluh Lantah Akibat Tabrakan

Baca Juga : Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh

Ilustrasi tes ujian SIM (Tribunnews.com)

Undang undang itu mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.

Awalnya SIM C ini diperuntukan warga yang berumur 17 tahun dan bisa mengendarai motor jenis apapun asal kecepatannya lebih dari 40 km/jam berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93.

Sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.

Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.