MOTOR Plus-online.com - Apakah marka pembatas di lampu merah boleh tidak sejajar dengan lampu lalu lintasnya ?
Kalau tidak sejajar apakah ada maksudnya? Atau memang ada peraturanyang menentukan marka jalan tidak harus sejajar dengan lampu lalu lintasnya?
Padahal dalam berlalu lintas kita harus tertib, para pengendara harus berhenti di belakang garis pembatas berkelir putih saat lampu berwarna merah.
Namun, lampu lalu lintas yang berada di BundaranPondok Indah, tampaknya tak sejalan dengan aturan tersebut.
Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan
Baca Juga : Perbedaan Mesin Motor Yamaha MT-15 Vs Xabre, Jauh Banget Teknologinya Boskuh!
Sebab, garis pembatas kendaraan yang membentang di jalan itu berada di depan lampu lalu lintas sehingga para pengendara membelakangi lampu itu.
Para pengendarasepeda motormaupun mobil pun yang berada di depan lampu lalu lintas tak mengetahui apabila lampu itu berganti menjadi hijau.
Polisi lalu lintas, Bhayangkara Kepala (Baraka) Unit Kebayoran Lama, Satwil Jakarta Selatan tak menampik garis itu lebih condong ke depan.
"Karena enggak ngerti, pengendara yang berhenti di belakang garis marka jalan tanpa meliha warna lampu apa yang sedang menyala.