MOTOR Plus-online.com - Bagi pengendara yang masih suka tidak mematuhi peraturan lalu lintas, pasti tidak akan senang dengan kehadiran polisi.
Apalagi jika sedang tidak menggunakan helm, surat - surat kendaraan tidak lengkap, dan melawan arus.
Jelas yang dilakukan pihak kepolisian ini, tujuannya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf telah merangkum beberapa tips untuk para pengendara agar tidak terkena tilang.
Baca Juga : Dunia Balap Berduka, Joki Seksi Jesika Amelia Tabrakan, Motor Kawasaki Ninja 150 Terbang ke Tempat Sampah
Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung
"Yang pertama adalah siap diri itu sebelum berangkat perlu mempersiapkan dirinya apakah itu capek, ngantuk kalau memang enggak siap jangan," kata Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (20/1/2019).
"Kedua, siap administrasi, jadi SIM dan STNK-nya sudah siap belum, Ketiga, siap kendaraan. Kendaraannya layak enggak, lampunya hidup enggak. Spionya ada enggak, atau ditakutkan banya kempes. Keempat siap tertib berlalu lintas," sambungnya.
Menurut dia, setiap jalan yang dilewati pasti ada aturan bahwa jalan tersebut tidak boleh asal masuk.
Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips.