Find Us On Social Media :

Kasihan, Ditabrak Oknum Marinir Pengojek Online Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kronologisnya

By Arseen, Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:20 WIB
Driver ojek online diadili (pojokpitu.com)

MOTOR Plus-online.com - Di Pengadilan Negeri Surabaya, Achmad Hilmi Hamdani enggak menyangka kalau dirinya bakal diadili.

Pasalnya, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy.

Pria yang mempunyai 3 anak ini sebenarnya korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.

Yang bikin melongo, terdakwa sebenarnya korban kecelakan.

Yang ditabrak oleh oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).

Baca Juga : Razia STNK Dimulai Hari Ini, Nih Simak Jadwal dan Lokasi Tempatnya

Baca Juga : Banyak Yang Belum Tahu, Inilah 3 Motor Andalan Kesatria Baja Hitam

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.

Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi.

Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.