Find Us On Social Media :

Bukan Selfie, Emak-emak Pemotor Ini Terciduk Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:22 WIB
Emak-emak tanpa helm terkena tilang elektronik. (IG @infocegatansukoharjo)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa tilang elektronik ETLE sudah disosialisasikan.

Bukan cuma di Jakarta, di beberapa daerah lain tilang elektronik sudah mulai berlaku.

Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, seorang emak-emak pemotor terciduk tilang elektronik di Klaten, Jawa Tengah.

Bukti tilang elektronik langsung direkam dan di print di kertas kemudian ditandatangani langsung Kasatlantas Polres Klaten.

Baca Juga : Selamat Usai Kecelakaan Saat Balap Liar, Joki Seksi Jesika Amalia Langsung Berurusan dengan Polisi

Baca Juga : Kabupaten Gowa Mendadak Gempar, Jembatan Ditutup Ada Perempuan Duduk Bersila,Pemotor Berkerumun

Foto itu bukan emak-emak lagi selfie, tapi terkena tilang karena enggak pakai helm.

Lalu bagaimana cara membayar denda tilang elektronik karena masyarakat masih bingung.

Dilansir dari Kompas.com ada tiga mekanisme atau cara pembayaran denda tilang eletronik ETLE.

1. Konfirmasi

Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.