MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran, polisi sering menggelar razia.
Selain itu, razia juga dilakukan secara serentak atau razia resmi dan berlaku di seluruh daerah.
Razia polisi sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga harus melengkapi persyaratan sebelum menggelar razia.
Baca Juga : Bikin Geger, Harga Batu Merah Delima Ahok Pemberian dari Oso Setara 34 Unit Motor Honda PCX 150
Baca Juga : Parah, Motor Honda Tiger Adu Banteng Lawan Honda Vario, Kaki Si Macan Sampai Bengkok
Salah satunya adalah papan pemberitahuan serta surat tugas dari Kapolres atau Kapolda.
Insiden polisi tertabrak kendaraan yang akan dirazia sudah beberapa kali terjadi.
Kali ini kecelakaan saat razia juga menimpa seorang anggota polisi.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, polisi kembali menggelar razia di jalur cepat yang menuju arah ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.