MOTOR Plus-online.com - Ada usulan bahwa motor bisa melalui jalan tol, karena motor juga punya hak menggunakan jalan tol, seperti mobil.
Ide membolehkan motor melalui jalan Tol itu diusulkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Padahal di Indonesia sudah ada jalan tol boleh dilalui oleh motor, tepatnya di Tol Suramadu (Jawa Timur), dan Tol Bali Mandara (Bali).
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.
Baca Juga : Peredaran Oli Palsu Bikin Resah, Begini Ciri Asli atau Palsu Menurut Pertamina
Baca Juga : Pengojek Online Jadi Korban Daihatsu Gran Max Mundur di Flyover Kalibata, Langsung Gak Bergerak
Apakah yang melewati jalan tol harus memiliki sim khusus? Seperti kita ketahui sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.
Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc
Sedangkan C1 diperuntukan khusus motor di atas 250 cc, serta C2 digunakan untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga : Meluncur, Nih 5 Motor Yamaha Baru, Termasuk NMAX Facelift dan WR150?