MOTOR Plus-online - Mengendarai motor berboncengan tiga orang itu melanggar aturan lalu lintas.
Apalagi Kalu berboncengan bertiga sembari dipengaruhi oleh miras alias mabok, makin sangat membahayakan pengendara lain.
Fiki Sabudin Pura, Anjar Mukolang dan Yustinus Tubatonu menegendarai motor berboncengan bertiga dalam pengaruh miras sehingga kehilangan kendali dan keluar jalur kiri.
Sepeda motor yang mereka tumpangi kemudian menabrak batu dan pilar pengaman jalan sehingga terpental jatuh ke jurang di sisi barat Gua Monyet.
Baca Juga : Pasar di Cirebon Mencekam, Tukang Parkir Bernyali Besar Tantang Anggota TNI, Ini Kronologisnya
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
Kecelakaan tunggal ini terjadi pada hari Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 03.00 Wita mengakibatkan satu orang terkapar di jalan dan dua oarang masuk jurang.
Berboncengan bertiga melakukan perjalanan melintas dari arah Jalan Pahlawan Kelurahan Namosain ke arah Jalan M.Praja Tenau dan mengalami kecelakaan di jalur sekitar Gua Monyet Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sepeda motor yang mereka tumpangi kemudian menabrak batu dan pilar pengaman jalan sehingga terpental jatuh ke jurang di sisi barat Gua Monyet.
Fiki Sabudin Pura dan Yustinus Tubatonu jatuh kejurang, sedangkan Anjar Mukolang tidak sadarkan diri di pinggir jalan.