MOTOR Plus-online.com - Tingginya driver ojek online (ojol) yang berkendara sambil memainkan handphone menjadi penyumbang kecelakaan di jalan.
Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
Para driver ojek online pun sebenarnya telah disosialisasikan saat pelatihan, mengenai melihat GPS saat sedang berkendara.
Mereka disarankan agar menepi terlebih dahulu dan dengan kondisi yang aman, baru melihat GPS.
Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.
"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.