MOTOR Plus-online.com - Memang mudah mengambil motor dari orang yang sedang mabuk.
Tapi lebih gampang lagi polisi menemukan pelaku yang mengambil motor dari orang yang sedang mabuk.
Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku bernama Dominggus Tanggu Dendo (25) asal Sumba.
Pelaku melakukan aksinya di Jalan Taman Werdi, Mumbul, Kutsel, Badung dan dijual motor hasil curian tersebut ke penadah dengan harga Rp 2 juta.
Baca Juga : Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
Kapolsek Kuta Selatan, Doddy Monza menjelaskan, pada hari Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 19.00 Wita, korban bernama Asterius Ngongo (23) mendatangi acara ulang tahun temannya di Jalan Taman Puri mumbul.
Kemudian, sehabis mabuk, korban bersama teman-temannya tertidur pulas pada pagi harinya, korban bangun dan hendak pulang, namun kunci dan kendaraannya merk Yamaha Jupiter MX berplat nomor DK 2923 SU telah hilang.
"Dari laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kutsel menindaklanjuti dengan mendatangi TKP," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat korban, tim opsnal kemudian mendatangi Lapangan Renon yang diduga sebagai lokasi keberadaan kendaraan korban.
Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki
Setelah kendaraan korban diamankan dan berdasarkan interogasi pemakai kendaraan tersebut, tim opsnal akhirnya menemukan alamat pelaku.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kuta Selatan di rumahnya Gang Gumitir No 5, Banjar Abianbase, Kuta Utara, Senin (28/1/2019) dini hari.
"Pengguna motor milik korban saat diinterogasi mengaku menerima gadai dari temannya. Kemudian dari keterangan tersebut, kami pun mendatangi alamat si pelaku di Gang Gumitir No 5, Banjar Abianbase, Kuta Utara. Pada pukul 00.30 Wita, pelaku dapat diamankan," ujarnya.
Hasil keterangan interogasi pelaku, ia mengaku melakukan aksinya seorang sendiri dengan cara mencuri kunci serta kendaraan korban.
Setelah itu, motor curian digadaikan pada penadah sebesar Rp 2 juta.
"Barang bukti kendaraan merk Yamaha Jupiter MX berplat nomor DK 2923 SU telah diamankan. Tinggal tunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-BALI.COM dengan judul Dominggus Jual Motor Curian Seharga Rp 2 Juta ke Penadah