MOTOR Plus-online.com - Masa kampanye pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Dimasa kampanye polisi tidak lelah menghimbau untuk para peserta kampanye menggunakan motor dengan knlapot blombongan.
Polisi akan mengenakan pasal berlapis bagi simpatisan yang melakukan konvoi menyalahi aturan.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan penilangan yang dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot blombongan merupakan salah satu edukasi bagi masyarakat.
Baca Juga : Warga Ketakutan, Teror Kain Api Makin Brutal di Semarang, Begini Reaksi Gubernur Jateng
Baca Juga : Motor Yamaha NMAX Dijual Cuma Rp 8 Jutaan Bikin Geger, Kok Seperti Ada yang Aneh...
Pihaknya pun sebelum melakukan penilangan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak konvoi menggunakan knalpot blombongan.
"Kalau kami mengedepankan edukasi kepada masyarakat dulu dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lalu akhirnya kami lakukan penilangan" ujar Kompol Dwi Prasetio.
"Untuk edukasi tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, butuh proses," ujarKasatlantas Polresta Yogyakarta pada hari Sabtu (2/2/2019).
Ia mengklaim penilangan yang dilakukan cukup efektif mengurangi jumlah pelanggar (knalpot blombongan).