MOTOR Plus-online.com - AKP Muhammad Yusuf, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mengatakan bising knalpot motor punya standar.
"Suara knalpot itu ada standarnya bisingnya itu standar 85 sampai 90 db itu untuk motor kapasitas mesin 80 cc sampai 170 cc.
Kalau kapasaitas mesinnya cc nya lebih, tentu suaranya juga lebih," katanya dikutip dari Tribun Timur, Senin (04/02/2019).
Terkait penjelasan knalpot racing, AKP Muhammad Yusuf, menyebutkan bukan dari bentuknya, melainkan suaranya.
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Baca Juga : Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah
Tingkat kebisingan atau suara yang ditimbulkan dari knalpot itu telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Bagi yang melanggar terkait emisi gas buang, kebisingan suara, efesiensi rem utama dan suara klakson melanggar pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) dengan denda Rp 500.000.
Hal tersebut sedang ramai dibicarakan, karena pihak kepolisian akan langsung menindak tegas pemotor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Seperti pada video yang diunggah oleh akun WKPS Speed di YouTube ini contohnya.