MOTOR Plus-online.com - Anak di bawah umur dikasih kesempatan naik motor adalah kesalahan.
Kesalahan orang tua yang tidak paham betapa besarnya risiko yang mungkin bisa terjadi.
Jelas-jelas, syarat mengendarai motor harus mempunyai SIM dan syarat memiliki SIM harus sudah memiliki KTP alias berusia 17 tahun.
Dua orang siswi SD Pangkalan Kerinci mengalami luka parah akibat lakalantas, Minggu (3/2/2019).
Baca Juga : Warga Depok Geger, Lelaki Pakai Jaket Ojol Tenteng Senjata Laras Panjang, Dua Orang Diringkus
Baca Juga : Ngeri, Cium Buntut Gran Max Pengendara Yamaha YZF-R1 Nyaris Terlindas, Lihat Videonya
Kedua siswi SD tersebut sedang menjalani perawatan di RSUD Selasih Pelalawan.
"Keduanya saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Selasih," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo, (4/2/2019).
Siswa SD itu adalah Widia Puji Rahayu (13), warga SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang masih kelas VI SD.
Widia membonceng temannya Yovika Febi (11) yang juga pelajar kelas VI SD yang tinggal di Jalur 9 SP 6 Desa Makmur.
Baca Juga : Menhub: Ojek Online Bisa Mengoperasikan Perangkat Gadget, Asal....