MOTOR Plus-Online.com- Bagi pengendara motor tentu tidak mau berurusan dengan polisi.
Apalagi kalau dengan surat tilang. Untuk itu perhatikan lampu belakang .
Baik itu lampu malam atau stoplamp.
“Pada saat berkendara, jangan biarkan lampu belakang kita tidak menyala.
Baca Juga : Teror Semakin Brutal di Semarang, Polisi Ringkus Anggota Geng Motor 69 dan Buru Geng Bradil
Baca Juga : Ada Apa Nih Honda Intip Motor MotoGP Valentino Rossi di Tes Sepang?
Karena ini bagian alat keselamatan.
Apalagi di malam hari.
Lampu belakang mati, itu sama aja mengundang bahaya bagi diri kita,”
jelas Moelyadi Witjaksono dari Smile Motor di Jl. Cirendeu Raya No. 66C Cirendeu, Tangerang Selatan.