MOTOR Plus-online.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas pengendara tentang penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat.
Soalnya, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi atau pemotor sama sekali tidak boleh memakai aplikasi itu.
Baca Juga : Naik Harganya, Motor Kawasaki Ninja 250 2019 Bikin Maling Puyeng
Baca Juga : Muncul Hoax di Hasil Tes Pra Musim MotoGP Sepang 2019?
"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com (6/2/2019).
Irjen Pol Refdi Andri melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan dijalankan.
Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.
Baca Juga : Video Maling Motor Terkapar Kena Tendangan Kungfu Pemilik Honda BeAT, Warga Kaget