MOTOR Plus-online.com - Kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan diusulkan oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta.
Faisal Syafruddin selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan, tarif BBN 1 di Jakarta saat ini masih di angka 10 persen.
"Sedang kita usulkan," kata Faisal dikutip dari Kompas.com (7/2/2019).
Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.
Baca Juga : Sebelum Hancurkan Motor Kekasihnya, Pemotor yang Ditangkap Polisi Sempat Bilang Begini
Baca Juga : Bule Naik Motor Yamaha NMAX di Bali Bikin Geger, Niat Parkir Malah Hancurkan Kaca Restoran
"Sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali, untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5 persen. DKI harus menyesuaikan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah (perda) soal kenaikan pajak BBN 1 itu ke DPRD DKI Jakarta.
Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1 itu.
"Kita berharap DPRD kita segera mengetok (perda) ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal.