Find Us On Social Media :

Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

By Reyhan Firdaus, Jumat, 8 Februari 2019 | 18:12 WIB
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

MOTOR Plus-online.com - Adi Saputra (21), sedang viral akibat aksinya merusak motor di hadapan polisi.

Yup, motor Honda Scoopy dirusak Adi, sewaktu ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Aksi Adi berakhir, saat dia ditahan oleh Kapolres Tangerang Selatan, akibat pidana baru.

Ancamannya bikin melongo, mencapai 6 tahun penjara, kok bisa?

Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

Baca Juga : Bikin Melongo! Harga Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang Tembus Angka Segini

Ya, Adi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, dengan dugaan tindak penggelapan atau penadah sepeda motor.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Berarti, Honda Scoopy yang dirusaknya merupakan motor bodong alias tanpa surat legal dong?

Dari penjelasan Fery, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka berinisial D melalui Facebook.