MOTOR Plus-online.com - Adi Saputra (21), pemotor yang mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy karena ogah ditilang, hari ini (11/2/2019) akan menjalani tes kejiwaan.
Sebelumnya video Adi Saputra yang sedang mengamuk dan merusak motornya viral di media sosial.
Adi bahkan sempat membuat video dirinya sedang membakar STNK motor tersebut.
"Hari ini jadwalnya, tapi masih menunggu psikolog yang akan memeriksa," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Ramai Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Apakah Aman? Yuk Dibuktikan
Baca Juga : Masih Nekat Pasang Kanopi di Motor? Ini Bahaya yang Muncul Menurut Pakar Safety Riding
Menurut Alex, hasil tes kejiwaan akan digunakan pihak kepolisian untuk menilai tingkah laku Adi Saputra.
"Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang psikologi, apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," kata Alexander.
Adi Saputra telah menjadi tersangka dalam kasus itu dengan hukuman hukuman enam tahun penjara.
Ia diduga melanggar sejumlah pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria yang Banting Motor karena Ditilang Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini