MOTOR Plus-online.com - Hari Senin (11/02/2019) pagi, Sat Lantas menggelar sosialisasi MillenialRoad Safety Festival di tiga lokasi secara serentak.
Di SMA Kristen Kotamobagu, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotamobagu, dan Kampus Katolik Theodorus Kotamobagu.
Di Kampus Katolik Theodorus, Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK memimpin langsung sosialisasi tersebut.
Apa sanksi yang diberikan kepada anak di bawah umur atau yang belum cukup umur ketika berkendara tanya Christiandi Umboh (16) siswa Kelas 11 IPA 2 saat sosialisasi.
Baca Juga : Jalan Diblokir, Ribuan Pemotor Bunyikan Klakson Ramai-ramai, Polisi dan TNI Cuek
Baca Juga : Ramai Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Apakah Aman? Yuk Dibuktikan
"Sanksinya yakni yang pertama yaitu kita tilang, kedua ketika tidak membawa STNK maka motor akan ditahan jawab Kasat Lantas AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK.
Motor akan ditahan di Mako Sat Lantas setelah itu membuat surat pernyataan apabila mengendarai lagi, akan diberikan sanksi kepada pihak sekolah," ujar kasat lantas.
Apabila ada anggota kepolisian yang melanggar lalu lintas apa sanksinya tanya Kannaya (14) Siswa Kelas IX SMP Katolik Theodorus.
Sanksinya yaitu sama dengan masyarakat yang melanggar, tetap akan dihukum dan akan dikenakan sanksi kode etik itu lebih berat daripada masyarakat biasa," ujar kasat.
Baca Juga : Pasang Kanopi di Motor Berbahaya, Pakar Safety Riding Sarankan Lebih Baik Pakai Ini
Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu tak henti-hentinya menggelorakan Millenial Road Safety Festival (MRSF) di Kotamobagu dan sekitarnya.
Kasat lantas mengatakan yang sudah 17 tahun agar silakan mengurus SIM agar dapat berkendara dengan tenang.
Kasat kemudian menyampaikan bahwa cita cita bangsa ada pada adik-adik sekalian jangan sampai ada korban lagi.
"Harus ada pada mind set kita untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mensosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya," ujar kasat.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNMANADO.CO.ID dengan judul Ternyata Ada Sanksi Berlipat Jika Anak di Bawah Umur Berkendara