MOTOR Plus-online.com - Salah satu syarat kendaraan bermotor bisa berkeliaran di jalan raya, yaitu mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi.
Wujudnya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.
Selain kendaraan bermesin konvesional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri untuk kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident).
Baca Juga : Kabel Nongol di Motor Yamaha XMAX Baru Bikin Geger, Pembeli Komplain dan Bilang Ada yang Aneh
Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.
"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar.
Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listri itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.
Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.