Find Us On Social Media :

Ribuan STNK Kendaraan Diblokir, Terdapat 13 Ribu Nunggak Pajak

By Indra GT, Rabu, 13 Februari 2019 | 12:00 WIB
Ilustrasi Samsat keliling (MOTOR Plus|Yeyep)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik motor dan mobil, merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan.

Karena dari pembayaran pajak dari pemilik kendaraan akan dikembalikan ke masyarakat berupa bentuk pembangunan jalan yang baik dan mulus.

"Wajib pajak di Kulon Progo yang belum membayar PKB mencapai sekitar 13.000 wajib pajak,"ujar Bagiya Rakhmadi, Kepala KPPD DIY untuk wilayah Kulon Progo.

Namun begitu, dari hasil pemilahan tercatat sekitar 9.000 kendaraan, motor dan mobil, di antaranya dalam status sudah terblokir, ditarik dealer dan rusak berat.

Baca Juga : Incar NMAX dan PCX, Tahun Ini TVS Akan Luncurkan Matic Mesin 150 cc

Baca Juga : Pedih, Nyundul Motor Honda CBR 150R Supir Tua Renta Dipukul Helm

"Tersisa potensi tunggakan sebanyak 4.000 wajib pajak yang harus dikejar," imbuh Bagiya Rakhmadi.

Para penunggak pajak ini tersebar di beberapa wilayah, terutama Sentolo, Temon, dan Wates yang potensi tunggakannya paling banyak.

Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY berupaya mengejar potensi pendapatan itu dengan sistem jemput bola.

Untuk itu kami melayani jemput bola, terutama untuk pelayanan pada wajib pajak yang terkendala masalah jarak," kata Bagiya Rakhmadi saat ditemui Tribunjogja.com.

Baca Juga : Jawaban Mengejutkan Pabrikan Motor TVS Indonesia yang Mau Mengeluarkan Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX150