MOTOR Plus-online.com - Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya lulus uji tipe kendaaran.
Baca Juga : Incar NMAX dan PCX, Tahun Ini TVS Akan Luncurkan Matic Mesin 150 cc
Baca Juga : Yuk Intip Berbagai Macam Koleksi Motor Satria Baja Hitam Milik Reino Barack
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta, Sukamdani, mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.
“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini. Namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Sukamdani, Selasa (12/2/2019).
Dani menambahkan, pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah.
Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya.
Baca Juga : Pedih, Nyundul Motor Honda CBR 150R Supir Tua Renta Dipukul Helm