MOTOR Plus-online.com - Razia lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalul lintas.
Bagi yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak ada spion di motor atau plat motor tidak ada langsung akan menjadi sasaran razia.
Yang tidak membawa SIM dan STNK juga akan kena razia karena merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.
Bila semua dipakai dan dibawa masih ada yang harus diperhatikan yaitu masa berlaku SIM apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku saat di razia.
Baca Juga : Jawaban Mengejutkan Pabrikan Motor TVS Indonesia yang Mau Mengeluarkan Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX150
Baca Juga : Kenapa Sarung Tangan Balap MotoGP Bikin Jari Kelingking dan Jari Manis Menyatu?
Lalu bagaimana tips menghindari tilang? Menghindari tilang, pihak Kepolisian membagikan lima tips agar terhindar dari tilang.
Berikut lima tips aman menghindari razia dan tilang:
1. Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Lengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Jangan gunakan alat komunikasi saat berkendara.
4. Gunakan helm standar dan sabuk keselamatan secara benar.
5. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk memgemudikan kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza mengatakan beberapa waktu yang lalu, bahwa dalam operasi keselamatan akan mengedepankan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
"Tilang tetap diberikan, namun akan mengedepankan teguran, imbauan yang sifatnya pencegahan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza.(*)