MOTOR Plus-online.com - Kalau ingin parkir jangan sembarangan, apalagi parkir titip yang lumayan lama waktunya yang lokasinya di lahan trotoar.
Seperti nitip parkir motor kerena hendak naik kereta atau naik bus untuk melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja atau ke kantor.
Harus jelas tempat penitipannya yang ada garasinya, kalau tidak ada garasinya parkir di trotoar nantinya akan diangkut sama dishub atau aparat gabungan.
Aparat gabungan kecamatan Jagakarsa mengamankan empat buah sepeda motor yang berada di tempat penitipan motor lantaran parkir di atas trotoar.
Baca Juga : Untuk Melawan NMAX Dan PCX Ini Fitur Dan Teknologi Matic TVS 150
Baca Juga : Hebat, Tim Moto2 Yang 'Berasal' Dari Indonesia Jadi Terkencang
Penertiban yang berlangsung di jalan Muh. Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa ini menyisir ke sepanjang trotoar yang acapkali dihiasi oleh motor-motor parkir.
Sekretaris Camat Jagakarsa, Mundari kemudian menegur pemilik motor bernama Zaenal lantaran melanggar aturan.
"Sudah diperingatkan jangan menggunakan trotoar untuk parkir motor tapi tetap dilakukan akhirnya kita angkut," bebernya kepada TribunJakarta.com di lokasi pada Rabu (13/2/2019).
Saat ditegur, Zaenal kapok karena empat motor yang diangkut bukan miliknya.
Lihat Videonya dibawah ini :
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul VIDEO: Tempat Penitipan Motor Gunakan Trotoar untuk Usahanya, Diangkut Satpol PP