MOTOR Plus-online.com - Pria bernama Eko (29), warga Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen, terpaksa gagal meraup untung berlipat ganda.
Ia ditangkap petugas Satuan Reskrim Kebumen gara-gara menjual oli palsu.
Eko terbukti menjual dan menyimpan oli palsu dengan merek Shell Helix.
Eko nekat menjual oli palsu karena penghasilannya sebagai sopir dirasa belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga : Untuk Melawan NMAX Dan PCX Ini Fitur Dan Teknologi Matic TVS 150
Baca Juga : Kronologi Begal Motor Habisi Pemotor, Video Geng Motor Bacok Korban
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyebut, oli berbahaya itu berasal dari Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka.
"Setelah diselidiki, kami berhasil menyita 906 jerigen oli palsu merek Shell Helix dan TMO," jelas AKP Edy Istanto, Kamis (14/2/2019) sore.
Tersangka ditangkap, Sabtu (2/2/2019) di tempat tinggalnya di Kecamatan Kuwarsan Kabupaten Kebumen.
Baca Juga : Hebat, Tim Moto2 Yang 'Berasal' Dari Indonesia Jadi Terkencang