MOTOR Plus-online.com - Buat pemilik motor sudah enggak perlu repot kalau ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, sudah tersedia sekitar 200 Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi) SIM di Indonesia yang bisa diakses secara online.
Jaringan Satpas sudah terhubung di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Untuk Melawan NMAX Dan PCX Ini Fitur Dan Teknologi Matic TVS 150
Baca Juga : Hebat, Tim Moto2 Yang 'Berasal' Dari Indonesia Jadi Terkencang
Pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
"Online untuk registerasi atau disebut registerasi SIM online yaitu cara mendaftar SIM melalui web base yang disiapkan Korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id."
"Sehingga memudahkan pemohon sim untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimanapun juga," kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Dimas Ekky Unjuk Motor Moto2 di Tes Jerez, Hujan Tanya Soal Bendera
Perpanjangan SIM sudah online di seluruh Indonesia syarat sudah E-KTP , contoh : domisili KTP DKI Jakarta mau perpanjang di Jogja bisa
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 14, 2019