MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak secara hukum, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik Migo.
Lalu diproses melalui peradilan.
Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.
Trus apakah merek lain juga akan bernasib sama?
Tenang, motor listrik yang sudah berizin tidak akan diproses secara hukum.
Baca Juga : Miris! Curhatan Cewek Cantik Diputus Kekasihnya, Barang Harus Dikembalikan Sampai Uang Bensin Diminta
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
Ambil contoh merek Viar Q1 sudah ada STNK dan pelat nomor.
"Karena kami basic-nya memang menjual sepeda motor, jadi kami urus juga legalitas Q1 ini," jelas Frengky Osmond, Marketing Communication Viar Motor Indonesia.
Menurut Frengky, pengurusan izin ini sama dengan prosel legal motor.