MOTOR Plus-online.com - Perdebatan apakah sepeda listrik Migo boleh melalui jalan raya terjawab sudah.
Manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo pun mengaku telah melarang para penggunanya masuk atau melintas di jalan raya.
Larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna ujar Sukamdani Manajer Operasional Migo Jakarta.
"Kami akant tindak tegas bagi para pengguna sepeda listrik Migo yang menyalahi aturan ujar Sukamdani.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Di dalam aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus mentaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2).
Pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu tegas Sukamdani.
Sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta itu berada di lingkungan perumahan atau residensial ujar Sukamdani.
Penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda jelas Sukamdani.
Baca Juga : Begini Kronologi Spul Yamaha NMAX Rontok Gara-gara Pasir, Langsung Dari Nyang Punya Motor