MOTOR Plus-online.com - Sebagai pengguna motor di jalan raya, pasti tidak asing dengan namanya tilang.
Namun tahukah kalian, kalau kata Tilang ternyata singkatan.
Lantas, apa kepanjangan dari kata Tilang?
Biar menambah ilmu, yuk kita simak ulasannya!
Baca Juga : Nantang Tawuran! Video Rombongan Motor Keliling Kampung Pamer Golok
Baca Juga : Fanatik Satria F150 Gak Waswas Lagi, Nih Bengkel Spesialis Rekanan Komunitas
Buat kamu yang belum ngeh, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...
Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan