MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan harusnya dapat menuntut kepada pemerintah karena jalan rusak.
Tapi, sebetulnya pengguna jalan inginnya jalanan segera diperbaiki agar bisa dilalui dengan nyaman dan aman.
Tapi, Jalan Nasional Sumenep - Pamekasan di Kabupaten Sumenep katanya bukan kewenangan Dinas PU Binamarga untuk memperbaikinya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pemeliharaan Dinas PU Binamarga Sumenep, Agus Ribut Susanto, Senin, (18/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk
Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar
"Jalan Nasional yang rusak itu bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Surabaya," kata Agus.
Bahkan pihaknya tidak hanya diam saja, tetapi berkali kali sudah melaporkan Jalan Nasional Sumenep - Pamekasan yang rusak sepanjang sekitar 4 - 5 kilo meter.
"Sudah saya beritahukan ke Kapolres Sumenep," singkatnya.
Sebelumnya, Minggu, (17/2/2019) Jalan Nasional Sumenep-Pamekasan di Kabupaten Sumenep, sepanjang sekitar 4 - 5 kilometer, mulai rusak dan berlubang.
Pengendara yang hendak melintas, diminta berhati-hati karena dalamnya lubang jalan mencapai sejengkal tangan orang dewasa.
Pantauan TribunMadura.com (Grup TribunJatim.com), terdapat puluhan lubang yang berada Jalan nasional Sumenep - Pamekasan rusak, tepatnya di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.