MOTOR Plus-online.com - Memang agak membingungkan larangan sepeda listrik Migo di jalan Raya Jakarta.
Pihak Polisi ternyata melarang sepeda listrik Migo melalui jalan raya dan pihak Migo membenarkan bahwa sepeda listrik hanya untuk jalan kecil saja.
Bagaimana dengan motor listrik lain, apakah ikut dilarang oleh polisi jika lewat jalan raya?
Ternyata beberapa produk motor listrik mempersiapkan surat surat perlengkapan jalan seperti ada STNK dan plat nomer.
Baca Juga : Resmi Meluncur, Nissan All New Livina Bermuka Xpander Harganya Setara 9 Motor Yamaha NMAX
Baca Juga : Banyak yang Bingung, Lubang Kecil di Bawah Knalpot Fungsinya Vital, Bukan Cacat Produksi
Sehingga motor listrik boleh berlalu lalang di jalan raya karena sudah seperti motor biasa ada plat nomernya dan pengemudinya memiliki SIM menggunakan helm.
Padahal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 belum diatur tentang sepeda motor listrik.
Larangan itu dibuat lantaran pihak Polisi mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi apa belum.
"Ya mau ditertibkan dulu lah jangan sampai ke Jalan raya kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).