MOTOR Plus-online.com - Salah satu pelanggaran lalu lintas yang masih banyak terjadi adalah pemotor yang melawan arus.
Selain melawan arus, menurut Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, pelanggaran terhadap garis stop juga sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Meski, menurut Kompol Herman Ruswandi masyarakat masih kurang peduli dan sering mengabaikan pelanggaran lalu lintas.
Padahal sanksi pidana sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Baca Juga : Masih Nekat Isi Bensin Siang Hari? Malah Bikin Boros Biaya, Begini Penjelasan Ahlinya
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman dikutip dari GridOto.com.
Ia menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Baca Juga : Viral! Video Polisi Bubarkan dan Tangkap Motor Pengiring Mobil Jenazah, Sempat Terjadi Keributan
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Tuh, taati peraturan lalu lintas ya!