Find Us On Social Media :

Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

By Indra GT, Jumat, 1 Maret 2019 | 13:34 WIB
SIM C ()

MOTOR Plus-online.com - SIM bukan sekedar syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor yang diperoleh dengan mudah.

Memperoleh SIM harus melewati beberapa tahapan, dari tes teori, tes praktek dan tes kesehatan agar pemohon SIM benar benar paham aturan yang ada. 

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan selama ini masih ada kekeliruan persepsi tentang SIM.

Sebagian besar warga masyarakat masih belum paham fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian kepada seseorang.

Baca Juga : Pakai Tangki Model Begini, Motor Yamaha NMAX Jadi Anti ke Pom Bensin

Baca Juga : Viral Foto-foto Yamaha NMAX Facelift 2019, Pihak Dealer Kasih Jawaban Mengejutkan

Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian, Rabu (30/1/2019). ()

Chryshnanda mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.

SIM adalah bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan ujar Chryshnanda .

"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jelas  Chryshnanda.

Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019).