MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM itu tidak seumur hidup seperti halnya e-KTP yang dimiliki oleh masyarakat sebagai identitas diri.
Hal itu disebabkan demi menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
Tidak hanya KTP sebagai syarat utama tetapi juga kesehatan serta psychology juga perlu di tes ulang agar masih memenuhi syarat dalam memperoleh SIM.
SIM bukan hanya sekadar syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor yang diperoleh dengan mudah.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....
Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Memperoleh SIM harus melewati beberapa tahapan, dari tes teori, tes praktik dan tes kesehatan agar pemohon SIM benar benar paham aturan yang ada.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksana, mengungkapkan selama ini masih ada kekeliruan persepsi tentang SIM.
Sebagian besar warga masyarakat masih belum paham fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian kepada seseorang.
Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.
Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya