MOTOR Plus-online.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia
Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.
Contohnya, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg.
Sedangkan, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg dan B2 khusus kendaraan alat berat.
Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Sementara SIM C khusus untuk bikers alias pemotor.
Selain golongan SIM di atas, ternyata masih ada satu golongan SIM lagi, yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....