MOTOR Plus-online.com - Razia polisi diadakan dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Nah, bagi pemotor yang gak bawa SIM dipastikan kena razia.
Pasalnya, SIM merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.
Karena berbagai alasan, masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya
Baca Juga : Begal Motor Sadis Bersenjata Api, Diciduk Polisi Nyamar Tanya Alamat
Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.
Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?
Seperti yang dijelaskan, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahr Siregar.
Baca Juga : Inspirasi Motor Balap WSBK, Sukses Juara King of Customaxi Yamaha 2019
Baca Juga : Sama Seperti Bikin SIM Lain Gak Sih? Begini Prosedur Buat SIM D