Find Us On Social Media :

Wadaw! Ini Dia Daftar Tilangnya, Nggak Punya Sim Denda Rp 1 Juta

By Arseen, Minggu, 3 Maret 2019 | 21:48 WIB
Petugas menggelar razia motor berknalpot bising di kolong tomang, Jalan S. Parman, Jakarta Barat. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

MOTOR Plus-online.com - Razia lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalul lintas.

Bagi yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak ada spion di motor atau plat motor tidak ada langsung akan menjadi sasaran razia.

Yang tidak membawa SIM dan STNK juga akan kena razia karena merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.

Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat.

Sanksi denda atau tilang naik dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah

Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).