MOTOR Plus-online.com - Ada-ada saja insiden di jalan raya yang semakin beragam belakangan ini.
Bukan cuma kecelakaan atau perkelahian antar pengendara, tapi selalu ada kejadian seru disaat penertiban parkir liar.
Dikutip dari hukumonline.com, peraturan tentang parkir liar sudah diatur dalam Pergub dan harus ditaati pemilik kendaraan.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).
Baca Juga : Jarang yang Paham, Ini Loh yang Terjadi Kalau Pakai Minyak Rem Gak Sesuai Spek
Tempat parkir tepi jalan umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.
Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam tempat parkir umum.
Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir pemerintah provinsi.
Insiden kericuhan akibat parkir di trotoar kembali pecah di kawasan jalan Jaksa, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (28/2/2019) kemarin.