MOTOR Plus-online.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tengah berencana ingin memidanakan para juru parkir liar.
Hal ini bertujuan meminimalisasi keberadaan parkir liar di Ibu Kota.
Dalam waktu dekat, jajaran Dishubtrans akan mengadakan rapat dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishubtrans Hendrico Tampubolon mengatakan, rencana pemidanaan ini didukung Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Baca Juga : Kawasan Menteng Mencekam, Video Perempuan Pemotor Ngamuk Kejar Petugas Dishub, Kaca Mobil Dipukul
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
"Jadi para juru parkir memanfaatkan jalan untuk parkir sehingga bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Kami akan meminta kepolisian untuk turun tangan karena memenjarakan adalah wewenang polisi," kata Hendrico di kantor Dishubtrans, beberapa waktu lalu.
Hendrico menilai, penindakan parkir liar, seperti operasi cabut pentil dan derek berbayar, cenderung tidak efektif.