Find Us On Social Media :

Banyak Yang Belum Tahu, Ini Adalah Tujuan Utama Pengendara Motor Harus Punya SIM

By Indra Fikri, Senin, 4 Maret 2019 | 17:22 WIB
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi ()

MOTOR Plus-online.com - Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian warga masyarakat terkait dengan fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian.

Chryshnanda mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.

SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019). 

Baca Juga : Enggak Nyangka! di Bandung, Pamor Yamaha NMAX Tumbang Oleh Matik Ini

Baca Juga : Kabar Peluncuran Yamaha NMAX Facelift 2019 Semakin Kencang, Pihak Yamaha Kasih Kode Keras

Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.

Pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.

Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.

Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.