MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu nih, marka jalan dengan warna kuning atau putih di tengah jalan.
Berbeda dengan marka kuning berbiku (bergerigi) yang berada di pinggir jalan.
Bertujuan sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.
Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya.
Baca Juga : Enggak Nyangka, Varian Motor Yamaha Ini Laris Manis di Final Customaxi 2019
Baca Juga : Sadis! Test Ride Honda Gold Wing F6C, Sekali Gas Bikin Dengkul Gemetar
Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan, Sob.
Seperti yang dijelaskan dalam video unggahan akun Instagram @info_binamarga.
Kalau warna marka tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga : Subtitusi Kampas Rem Honda CBR 250R, Harganya Pas di Kantong Pelajar
Baca Juga : Tim Balap Asal Indonesia Tercepat, Pembalap Asal Indonesia Posisi Buncit di Tes Pramusim Moto2 2019
Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Lebih lengkapnya bisa langsung simak video berikut ini.