Find Us On Social Media :

Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Maret 2019 | 12:25 WIB
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat debt collector bergerombol di persimpangan jalan.

Tujuan mereka apalagi kalau bukan mengincar pemotor yang menunggak cicilan motornya.

Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.

Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?

Baca Juga : Siap-Siap Begadang, Catat Jadwal Lengkap Gelaran MotoGP Qatar 2019

Baca Juga : Warga Berhamburan, Perempuan Mendadak Terjungkal di Aspal, Rok Nyangkut di Gir Motor

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.