MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia lagi kalau di jalan raya masih banyak pemotor yang melawan arah.
Padahal kebiasaan seperti itu bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan lain.
Padahal di dalam Undang-udang sudah diatur soal larangan pemotor melawan arah.
Pemotor yang tertangkap melawan arah bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Serius Nih! Ada Marshal Bawa Motor Balap Sendirian Di MotoGP Qatar
Baca Juga : Dipecundangi Andrea Dovizioso di Lap Terakhir, Marc Marquez Kasih Jawaban Mengejutkan
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Walaupun aturannya sudah jelas, tapi pemotor masih terus membandel.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @modifikasidotcom berikut ini.
Pemotor ramai-ramai melawan arus di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Selasa (5/3/2019) lalu.