MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan perubahan pada skema pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik.
Perubahan kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2021 memberikan keuntungan bagi pengguna kendaraan rendah emisi dan hemat energi.
Pemerintah terus mendorong pengembangan mobil dan motor listrik yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Dari perubahan skema PPnBM PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan mendukung penuh terhadap program pemerintah terkait kendaraan listrik.
Baca Juga : Dipecundangi Andrea Dovizioso di Lap Terakhir, Marc Marquez Kasih Jawaban Mengejutkan
Baca Juga : Luar Biasa! Gara-gara Stiker Ini, Valentino Rossi Ganas di MotoGP Qatar
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan pengembangan infrastruktur 3.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh Indonesia dan terus akan ditambah.
Tidak hanya menambah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) tetapi juga memberi kemudahan dan keringanan buat pengguna kendaraan listrik.
"PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik" ujar I Made Suprateka Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero).
"Kami mendukung dengan program electrical vehicle, nanti ke depannya kita akan beri insentif bagi pemilik kendaraan listrik," ujar Made saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).