MOTOR Plus-online.com - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.
Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).
Baca Juga : Kawasan Pondok Indah Macet, Pemotor Yamaha V-Ixion Tergeletak Ditutup Koran, Darah Berceceran di Aspal
Baca Juga : Ganteng Maksimal, Honda PCX Pakai Handle Bar Cover, Tampangnya Jadi Mirip NMAX
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.
Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.
Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.