Find Us On Social Media :

Perhatian! UU Sudah Terbit, Motor Driver Ojek Online Dilarang Mangkal

By Indra Fikri, Rabu, 20 Maret 2019 | 11:10 WIB
Driver ojol yang mangkal sembarangan ditilang polisi di depan PGC Jaktim. (IG @jktinfo)

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Dalam peraturan yang baru diterbitkan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan.

Aspek keteraturan itu ada di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

Baca Juga : Gak Kalah Sama Yang Kebeli Rumah Mewah, Driver Ojol Ini Naik Matik Ratusan Juta

Baca Juga : Bikin Geger, Driver Ojol Makassar 4 Tahun Ngebid, Kebeli Rumah Mewah dan Kos-kosan

Dalam peraturan tersebut, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya.

Baca Juga : Sadis Bebek 2-Tak Balap Liar Mesin GP125 Power di Atas Sport 250 cc