MOTOR Plus-online.com - Seperti kita ketahui kalau knalpot standar ganti knalpot racing ada aturannya.
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000 ujar Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara
Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru
Tidak hanya itu ternyata, ada pasal lain yang memberatkan mengganti knalpot standar dengan knalpot blong.
Bagi pemilik sepeda motor wajib melaporkan modifikasi yang dilakukan pada motornya ujar Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Modifikasi (motor) boleh namun harus dilaporkan kepada polisi terkait perubahannya karena akan mengubah bentuk atau pun perubahan mesin penggerak atau perubahan karoseri yang telah mengeluarkan.
(Pelaporan) dilakukan untuk menjamin keselamatan di jalan," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125