MOTOR Plus-online.com - Menteri perhubungan baru menerbitkan peraturan mengenai mengendara motor sambil merokok pada 11 Maret 2019 kemarin.
Karena seperti yang kita tahu, naik motor sambil merokok bisa menganggu konsentrasi.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 6 salah satu poinnya berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Ditilang Rp 750 Ribu Mengendara Motor Sambil Merokok, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen
Mengutip Tribunnews.com, sanksi merokok sambil naik motor itu lumayan berat lho.
“Pengendara motor tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."
"Di mana pada ayat satu bunyi sanksinya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” ucap Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto beberapa waktu lalu.
Selain itu, merokok saat naik motor juga bisa membahayakan pengguna jalan lain lho.