MOTOR Plus-online.com - Naik motor sambil merokok, pakai GPS dan mendengarkan musik bisa berujung penilangan dan penjara.
Karena hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi berkendara yang berujung pada kecelakaan.
Namun beberapa larangan itu enggak masalah menurut polisi, asalkan sesuai dengan ketentuan.
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan global positioning system ( GPS), mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya.
Baca Juga : Gak Ada Ampun! Bos Geng Motor Sadis Ditembak Mati Tim Polres Jakarta Barat, 2 Celurit Disita
Baca Juga : Kronologis Tembak Mati Bos Geng Motor Sadis di Jakarta Barat, Pistol Meletus, Darah Berceceran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua maupun roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal 106, itu yang kemudian memegang handphone pada saat menggunakan satu tangan dan memengaruhi konsentrasi, itu yang dilarang," kata Halim beberapa waktu lalu.
Halim menjelaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 106 Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengemudi harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi.
"Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan.