Find Us On Social Media :

Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

By Reyhan Firdaus, Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02 WIB
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah. (FB Video Viral)

MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal aksi anarkis rombongan pengantar jenazah, sedang mendominasi dunia maya.

Baru saja terjadi, aksi perusakan mobil oleh pengantar jenazah, di area Jakarta Barat.

Membuat orang-orang bertanya, apakah rombongan pengantar jenazah harus diprioritaskan?

Atau statusnya sama saja, seperti pengguna jalan raya lainnya? Yuk kita simak ulasannya.

Baca Juga : Miris, Video Iring-iringan Pengantar Jenazah Blokir Jalan Sambil Teriak, Mobil Warga Dipukuli

Baca Juga : Mau Beli Yamaha NMAX atau Honda PCX? Ini Komen Dealer Yamaha Dan Honda

Motorplus-online, mengutip dari situs resmi Polri, mengenai rombongan pengantar jenazah.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, merupakan hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama, untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.